ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) mendukung wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru yang menggabungkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterwakilan politik masyarakat di dua daerah perbatasan Aceh yang selama ini tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketua Perwasi Aceh Singkil, Nazaruddin, mengatakan Aceh Singkil dan Subulussalam selama ini belum memiliki representasi yang kuat di DPRA. Kondisi tersebut berpotensi membuat berbagai aspirasi masyarakat kurang terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan maupun perencanaan pembangunan di tingkat provinsi.
“Jika melihat hasil Pemilu terakhir, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam praktis tidak memiliki kursi yang benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dari kedua daerah ini di DPRA,” kata Nazaruddin, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, komposisi Dapil Aceh 9 yang juga mencakup Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya membuat persaingan politik tidak seimbang. Daerah dengan jumlah pemilih yang lebih besar cenderung lebih dominan dalam perebutan kursi legislatif.
Akibatnya, peluang calon legislatif dari Aceh Singkil dan Subulussalam untuk memperoleh kursi di parlemen Aceh menjadi semakin terbatas.
Padahal, jika digabungkan, jumlah penduduk Aceh Singkil dan Subulussalam mencapai lebih dari 245 ribu jiwa. Dengan basis pemilih yang cukup besar, kedua daerah dinilai layak dipertimbangkan menjadi satu dapil tersendiri.
Nazaruddin menegaskan, usulan pembentukan dapil baru bukan semata-mata untuk kepentingan politik elektoral, melainkan sebagai upaya menghadirkan sistem representasi yang lebih adil bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan wakil rakyat yang berasal dari daerah sendiri akan mempermudah perjuangan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan ekonomi daerah.
“Ketika keterwakilan politik suatu daerah lemah, maka peluang aspirasi masyarakat untuk menjadi prioritas juga semakin kecil. Karena itu, penting ada wakil yang benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan daerahnya,” ujarnya.
Perwasi menilai evaluasi terhadap pembagian dapil merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan setiap wilayah memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh representasi politik.
Untuk itu, Perwasi berharap wacana pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam mendapat perhatian dari penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan terkait guna dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semakin kuat keterwakilan politik suatu daerah, semakin besar pula peluang percepatan pembangunan dan perjuangan aspirasi masyarakat di tingkat provinsi,” kata Nazaruddin.
Ia menambahkan, pembentukan dapil baru dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi minimnya representasi Aceh Singkil dan Subulussalam di DPRA. (R84)








