Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Ratusan Buruh Turun ke Jalan, Desak Pemerintah Aceh Singkil Tak Lagi Abai

Ratusan Buruh Turun ke Jalan, Desak Pemerintah Aceh Singkil Tak Lagi Abai

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Suara lantang buruh menggema di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (4/5/2026). Sekitar seratus pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) turun ke jalan, membawa satu pesan tegas: pemerintah daerah diminta tidak lagi abai terhadap persoalan ketenagakerjaan.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Di baliknya, tersimpan kekecewaan yang telah menumpuk, terutama terkait belum berjalannya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit—forum yang seharusnya menjadi jembatan dialog antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha.

Sudah setahun berlalu sejak pembentukannya dijanjikan, namun hingga kini LKS Tripartit tak kunjung aktif. Akibatnya, para buruh merasa kehilangan ruang resmi untuk menyuarakan hak dan mencari solusi atas berbagai persoalan kerja.

Koordinator aksi, Syafii Bancin, menyebut kondisi ini berdampak luas bagi ribuan pekerja di daerah tersebut.
“Sekitar 22 ribu tenaga kerja bergantung pada kejelasan sistem ini. Tanpa LKS Tripartit, kami seperti tidak punya tempat mengadu,” ujarnya di tengah aksi.

Tak hanya itu, SPSI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Menurut mereka, kehadiran pemerintah di lapangan masih jauh dari harapan.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Pemerintah harus hadir, melihat langsung kondisi buruh,” tegas Raja Mauli dengan nada penuh tekanan.

Kekecewaan semakin terasa ketika Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di lokasi saat aksi berlangsung. Bagi para demonstran, ketidakhadiran itu menjadi simbol tertutupnya ruang dialog.

Bahkan, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang tidak difasilitasi pemerintah daerah turut menambah panjang daftar keluhan. Hal itu dianggap sebagai tanda minimnya perhatian terhadap nasib pekerja.

Dalam aksinya, SPSI menyampaikan sejumlah tuntutan penting, mulai dari pengaktifan LKS Tripartit, pembentukan Dewan Pengupahan dan penetapan UMK, hingga pembentukan Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja sepihak.

Mereka juga mendesak adanya unit khusus penanganan pidana ketenagakerjaan serta penguatan kajian hukum melalui perguruan tinggi.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Singkil, Edi Widodo, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran kepala daerah. Ia berjanji bahwa aspirasi para buruh tidak akan diabaikan dan akan segera ditindaklanjuti.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRK Aceh Singkil yang menyatakan siap mengawal seluruh tuntutan agar dapat direalisasikan.

Namun bagi SPSI, janji saja belum cukup. Mereka menegaskan akan terus mengawal hingga ada langkah nyata.
Jika tidak, mereka siap kembali turun ke jalan—dengan jumlah massa yang lebih besar.

Bagi para buruh Aceh Singkil, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan administratif. Ini tentang hak, keadilan, dan harapan untuk hidup yang lebih layak. (R84)