BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Batam, kepada awak media, pada Selasa (4/11/25).
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan, informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam periode September – Oktober 2025.
1. Operasi Pengawasan Orang asing pada periode September s.d Oktober 2025 yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kali ini, Imigrasi Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada 6 WNA dengan rincian sebagai berikut:
* 1 WN Tiongkok berinisial WG :
Pemegang VOA yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan Izin Tinggal dengan menerima keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu untuk tempat
hiburan malam berinisial PKA berdasarkan hasil pengawasan lapangan pada tanggal 27 s.d 28 Oktober 2025 bersama tim Bea Cukai.
* 1 WN Singapura berinisial LBT:
Dari pengawasan pada 30 Oktober 2025, diketahui yang bersangkutan
menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam kegiatan bisnis hotel, dan memperoleh keuntungan dan turut terlibat dalam pengelolaan Hotel GR.
* 3 WN India berinisial GA, MA dan NKS
Melalui Pengawasan Keimigrasian di PT. NSI, Kota Batam pada tanggal 16 Oktober 2025, ditemukan bahwa WN India tersebut menggunakan visa C16 (diperuntukan untuk pelatihan) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 (tiga puluh) hari. Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja menggunakan Visa atau Izin Tinggal yang tidak sesuai.
WN Taiwan berinisial CTJ:
WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan Imigrasi Batam yang diketahui akan berangkat menuju Singapura namun diketahui telah overstay selama 74 (tujuh puluh empat) hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang seharusnya digunakan paling lambat 20 Oktober 2025.
* 3 WN Tiongkok pada PT EIUI yang saat ini masih dalam pemeriksaan; WN tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal karena bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sehingga patut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
* 1 WN Singapura berinisial MP dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan keimigrasian.
MP diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 119 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp.100.000.000.00.
Yang bersangkutan mengaku tinggal di Indonesia secara ilegal dan tidak memiliki paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dikarenakan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Singapura karena adanya tuntutan ekonomi dan biaya hidup dengan pihak keluarganya di negara asal.
2. Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap 3 WNA atas dugaan tindak pidana keimigrasian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selama periode Januari s.d.Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor, Hajar Aswad menyatakan “Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian, ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah kota Batam”.
Pelaksanaan pengawasan dan penyampaian informasi ini merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Imigrasi Batam juga kembali menghimbau masyarakat kota Batam untuk dapat melaporkan kegiatan Orang Asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal yang telah disediakan oleh Imigrasi Batam. (wati sgn)






