Mau Makan, JH Ditangkap Sat Narkoba Karena Ketahuan Bawa Sabu

81

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sebagai langkah konkret menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menindak tegas pemilik sabu yang ada diwilayah hukumnya.

Pria berinisial JH (25) asal Medan Polonia ini ditangkap petugas Sat Narkoba usai diketahui memiliki narkotika jenis sabu saat berada di restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Jumat (23/2/2024).

Hal ini seperti dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (27/02/24), bahwa penangkapan pelaku JH berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku pada Jumat sore lalu (23/2/2024).

“Petugas merespon informasi tersebut dan mendatangi restoran India. Saat di lokasi petugas melihat pelaku duduk seorang diri yang akan makan. Petugas menggeledah badan pelaku dan barang bawaan pelaku, dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus tisu kecil yang didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 7,63 gram”, ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pengembangan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan petugas kita, pelaku dapat dibekuk. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan. Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakKapolsek Padang Hulu Monitor Pengamanan Pergeseran Kotak Suara ke Gudang Logistik KPU
Artikulli tjetërTumpukan Sampah Resahkan Warga Perumahan BRR Kampung Pulo Sarok