Dua Kantor Pajak Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

188
Penyitaan dan pemindahbukuan aset penunggak pajak berinisial EW oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat.

MEDAN ketikberita.com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya yaitu KPP Pratama Medan Barat dan KPP Madya Dua Medan melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak. Eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

JSPN KPP Madya Dua Medan Harris Julius Salmon Manurung didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Jauliman Purba dan JSPN lainnya Surya Darma Santoso menyita aset pengemplang pajak dengan inisial IRT di Kota Medan (Kamis, 24/8). Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pihak penanggung pajak.

Aset yang disita berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp165 juta. Tindakan penagihan aktif tersebut diakibatkan oleh tunggakan pajak sebesar Rp715,57 juta yang tidak dilunasi wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, JSPN KPP Madya Dua Medan telah melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak lainnya dengan inisial RSUS di Kota Medan (Selasa, 8/8). Proses penyitaan aset berupa kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai Rp100 juta tersebut, turut didampingi oleh Kepala Seksi P3 serta disaksikan oleh pihak penanggung pajak. Penyitaan dilakukan atas utang pajak RSUS yang mencapai nilai Rp311,83 juta.

Selaras dengan KPP Madya Dua Medan, JSPN KPP Pratama Medan Barat Theresia Octaviani turut melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp35,22 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan (Kamis, 10/8). Proses tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi P3 Daniel Hotma Tua Naibaho. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial EW yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp310,44 juta.

Selain itu, JSPN KPP Pratama Medan Barat juga melakukan penyitaan dan pemindahbukuan rekening atas penunggak pajak yang sama sebesar Rp3,22 juta di bank penyimpan aset wajib pajak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan (Selasa, 8/8).

Kegiatan penyitaan dan pemindahbukuan rekening pengemplang pajak juga dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Medan Barat lainnya Nicson Sotarduga Sinaga di bank penyimpan aset wajib pajak, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan (Selasa, 1/8). Tindakan tersebut dilakukan terhadap penunggak pajak berinisial PT GPS dengan penanggung pajak berinisial EW yang memiliki utang pajak sebesar Rp 844,78 juta. Nilai aset sita pada kegiatan tersebut sebesar Rp1,61 juta.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.

Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Saat ini Kanwil DJP Sumut I juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” pungkas Eddi Wahyudi. (r/red)

Artikulli paraprakRancangan APBD Perubahan Kota Tangerang 2023 Menurun, DPRD Siap Dorong Pendapatan Daerah
Artikulli tjetërPangdam IX/Udayana: Di Tahun Politik Netralitas TNI Harus Dijunjung Tinggi