TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah meringkus seorang pria terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, tepatnya Kamis lalu (3/8/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku diringkus saat berada di areal kebun Sawit, Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangan kepada media yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jum’at (11/8) di Mapolres Tebingtinggi.
Disebutkan Kasi Humas, pelaku berinisial MAN alias Aza (22), pria pengangguran yang berdomisili di Jalan Waringin No.90, Kelurajan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
MAN alias Aza diringkus petugas bersama barang bukti (barbut) diduga Sabu-sabu sebanyak 89,37 Gram, tersimpan dalam plastik klip transparan terdapat dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna warna putih yang ditemukan petugas diatas tanah dekat pelaku berdiri.
Kemudian, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu yang ditemukan dikantong saku celana sebelah depan yang dipakai pelaku saat dilakukan penangkapan, kata AKP Agus.
Masih kata Agus, bahwa petugas menginterogasi pelaku terkait barbut Sabu-sabu yang ditemukan. Dihadapan petugas, pelaku mengakui kalau seluruh barbut tersebut adalah miliknya, sehingga petugas menggiring pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.
”Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsder Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)