Camat Tirtayasa : AJB Cikopo Lama Berdasarkan Warkah Desa Tengkurak

502

SERANG (Banten) ketikberita.com | Upaya Polres Serang melalui Kapolsek Tanara untuk menyudahi konflik muara kali Cikopo Lama belum membuahkan hasil. Dalam pertemuan antar pimpinan Muspika Tanara dan Tirtayasa pada hari Senin 12 Juni 2023 yang bertempat di kantor desa Tenjo Ayu, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana secara terbuka menyampaikan saran dari Kasat Reskrim kepada Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat untuk membatalkan AJB atas nama GT.

Ditemui di kantornya,Kamis 15 Juni 2023, Yayat secara tegas menolak untuk melakukan pembatalan AJB karena menurutnya proses pembuatan AJB milik GT itu sudah benar.

“Saya tidak akan membatalkan AJB, karena terbitnya AJB atas nama GT berdasarkan warkah yang dibuat oleh kepala desa Tengkurak dan salinan AJB tahun 1992”, Tegasnya.

“Pekerjaan pembuatan tanggul empang tidak bisa saya stop,itu bukan kewenangan saya”,
Jawab Yayat saat disinggung soal usulan untuk menghentikan pembuatan tanggul yang kini masih berlangsung.

Sikap yang diambil oleh Camat Tirtayasa mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Desa Tenjo Ayu, Herman.

“Kenapa seorang Camat tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pekerjaan diwilayahnya, sementara persoalan ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak”,Seru Herman di kediamannya.

“Tapi, jika pihak GT tetap ngotot untuk mempertahankan tanggul dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,sedikitpun kami tidak gentar ,kami akan hadapi”,Tegas Herman.

“Nanti akan terungkap proses terbitnya AJB itu seperti apa, apakah benar sesuai keterangan Camat Tirtayasa, yang seolah- olah dia (Yayat-red) cukup berpatokan kepada AJB 1992 dan warkah yang dibuat oleh kepala desa Tengkurak,atau ada hal lainnya”, Imbuhnya.

“BPN sebagai badan yang mengurusi pertanahan dan Balai Besar yang punya otoritas sungai dan kali tentunya sangat kami tunggu kehadirannya, agar konflik ini segera dapat diselesaikan dan tidak melebar “, Pintanya.

Camat Tanara, Farid Anwar Ibrahim ditemui di ruang kerjanya berpesan kepada masyarakat Tenjo Ayu untuk menunggu hasil musyawarah lanjutan antara dirinya dengan pihak GT dan Camat Tirtayasa.

“Untuk masyarakat Tenjo Ayu nanti kita akan pertemukan dengan pihak GT, maunya seperri apa dari kedua belah pihak agar ketemu solusinya”,Pesan Camat yang belum sebulan bertugas di kecamatan Tanara ini.

Dalam pesan selanjutnya Farid menyampaikan begini,”Untuk terkait rencana aksi-aksi dimohon menunggu lah, kita jangan reaktif karena ini sedang berproses untuk musyawarah,agar situasi tetap kondusif”,Harapnya.

“Kecuali hasilnya deadlock, tidak ada titik temunya, silahkan kembali ke masyarakat inginnya bagaimana,dengan catatan harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku”,Tegas Camat yang sebelumnya bertugas di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. (Ys/Den)

Artikulli paraprakJalin Silaturahmi, Kapolsubsektor Sei Jodoh Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Artikulli tjetërGubsu Edy Rahmayadi Mendukung Penuh Kegiatan Musda I JMSI Sumut