Dilaporkan Warga Sering Jual Narkoba, Pria Ini Pasrah Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi

176

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Nasib malang bagi pria berinisial RD (30), Ia ditangkap petugas Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tebingtinggi terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu pada Rabu (3/5/2023) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku RD, ditangkap petugas Sat Res Narkoba atas adanya informasi via telepon pada Rabu (3/5/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, dari warga masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, telah menyampaikan kepada petugas bahwa pelaku RD ada memiliki serta sering melakukan transaksi atau menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, Kamis (4/5/2023) sore, sekira pukul 17.00 WIB, melalui siaran persnya telah menerangkan kebenaran pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD terkait tindak pidana narkoba atas adanya informasi dari warga masyarakat.

Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku RD, merupakan warga Dusun VII, Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia ditangkap tepat dikampung tempat tinggalnya sendiri. Saat itu, warga masyarakat menginformasikan kepada petugas bahwa pelaku RD sedang sedang duduk-duduk disebuah warung untuk melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu, ucap AKP Agus.

Untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, lanjut Kasi Humas bahwa petugas Sat Res Narkoba bergerak cepat mendatangi TKP warung yang diduga menjadi tempat transaksi pelaku RD menjual barang haram miliknya.

”Saat itu petugas melihat pelaku RD, sesuai dengan yang diinformasikan warga masyarakat terlihat sedang duduk didepan warung seorang diri dan petugas langsung menghampirinya untuk memperkenalkan diri sebagai Polisi lalu menanyakan identitas pelaku,” kata Kasi Humas.

Masih kata AKP Agus, pelaku RD pun menyebutkan identitasnya dan identitas yang disebutkannya itu sesuai dengan informasi dari warga masyarakat. Namun RD tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan sehingga petugas Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita berwarna pink dari dalam saku celana depan sebelah kiri yang dipakai pelaku.

Selanjutnya, petugas memeriksa isi dompet itu dan didalamnya terdapat barang bukti narkoba jenis sabu sehingga petugas menginterograsi pelaku RD milik siapa dan dari mana narkoba jenis sabu itu didapatnya.

”Saat itu dihadapan petugas pelaku mengakui dan menjawab kalau barang haram yang ditemukan adalah miliknya. Sehingga petugas langsung menggelandang pelaku RD beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses perkara lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni dompet wanita berwarna pink didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,39 gram, 37 plastik klip kecil transparan kosong, 2 pipet plastik warna putih berbentuk sekop, uang sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), urai AKP Agus.

Kini RD telah di tahan di Sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya, ia dapat dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakJalin Silaturahmi, Kapolres Tebing Tinggi Bersama Jajaran Hadiri Acara Halal Bihalal di Rumah Wabub Sergai
Artikulli tjetërDayah Darul Hasanah Gelar Pengelolaan Kebersihan di Lingkungan Pesantren