Gelapkan Sepeda Motor Teman, Seorang Pria di Tebing Tinggi Akhirnya Diciduk Polisi Dari Rumahnya

212

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi telah menerima laporan pengaduan dari seorang warga masyarakat bernama Lambok Hutabarat, Lk (54), warga Jalan Bakti Gang Ampera No. 69, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Kamis (27/4/2023) pagi, sekira pukul 08.30 WIB.

Laporan pengaduan itu disampaikan Lambok Hutabarat atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor miliknya, yakni Honda NF 125 TR dengan nomor polisi (nopol) BK 2714 SW, yang dilakukan oleh pelaku Edi Syahputra Alias Pipo, Lk (30), seorang juru parkir yang beralamat tinggal di Jalan Puskesmas Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan pers pada Jum’at (28/4). Disebutkan benar ada kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang telah ditangani Polsek Padang hilir atas adanya laporan pengaduan dari Lambok Hutabarat dengan nomor laporan polisi : LP/B/09/ IV/ m2023/ T.T Hilir pada tanggal 27 April 2023, katanya.

Diterangkan AKP Agus bahwa kasus penggelapan yang dialami Lambok Hutabarat ini, sebelumnya telah terjadi pada Jum’at (30/12) Sekira pkl 02.00 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, katanya.

Lanjut Kasi Humas bahwa kasus penggelapan ini bermula pada saat Lambok Hutabarat selaku pelapor dan juga korban, datang kerumah temanya dalam kasus ini sebagai saksi yakni M. Rivai alias Kidon pada Jum’at 30 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB. Korban datang dengan mengendarai sepeda Motor Honda NF 125 TR BK 2714 SW miliknya, saat itu ia memarkirkan sepeda motor itu di teras rumah dan duduk di teras rumah tersebut, ucapnya.

Kemudian lanjut Kasi Humas, disaat korban duduk-duduk bersama saksi, datanglah pelaku Edy Syahputra alias Pipo dan bergabung ikut duduk dan ngobrol bersama korban dan juga saksi. Disaat itu pelaku melancarkan aksinya untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

”Namun hingga pukul 24.00 WIB, pelaku tidak datang dan pada hari sabtu Tanggal 31 Desember 2022, pelapor mencoba mencari pelaku di rumahnya, akan tetapi pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut belum di juga kembalikan,” ujar Kasi Humas.

Atas kasus penggelapan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah) yang terdiri dari 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra NF 125 TR BK 2714 SW Tahun 2009, dengan nomor rangka : MH1JB91199K646918 dan nomor mesin : JB91E-1643852, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Padang Hilir, jelas AKP Agus.

Kini pelaku Edy Syahputra alias Pipo sudah berhasil ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Ini juga berkat informasi warga yang mengatakan kalau pelaku ada di rumahnya sehingga petugas Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebinggtinggi bergerak cepat dan menjemput pelaku serta membawanya ke Mako Polsek guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatan pelaku melakukan penggelapan sepeda motor, ia akan dijerat dengan pasal persangkakan yakni pasal 372 KUHP, ancaman Hukuman 4 tahun penjara”. Pungkas Kasi Humas. (Ar)

Artikulli paraprakMasyarakat Apresiasi Kinerja Polres Tebing Tinggi Atas Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik Lebaran
Artikulli tjetërKapolres Tebing Tinggi Gelar Coffe Morning Dengan PJU Polres dan Personil Brimob Detasemen B