Fraksi Golkar Sergai, Hukum Harus Ditegakkan, Dukung Pemerintah Tata Pedagang Melalui Kajian Relokasi Pekan

876

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Penataan para pedagang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dinilai sangat baik untuk ke depannya. “Semua pihak baik tokoh masyarakat, adat, agama dan pemuda harus mendukung langkah dari pemerintah melakukan penataan terhadap para pedagang. Penataan ini cukup baik dan hasilnya bukan untuk sesaat, tapi untuk jangka panjang.”

Kita jangan melihat kepentingan sepihak, tapi kita lihat kepentingan umum. Segala unsur sudah dipertimbangkan oleh pemerintah dalam melaksanakan relokasi Pasar Lelo tersebut. Jika semua tokoh mendukung maka bangsa tercinta ini khususnya daerah Sergai akan maju ke depan.”

Kita dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sergai sangat mendukung program penataan para pedagang yang dilaksanakan oleh Pemkab Sergai. Meskipun langit runtuh hukum harus ditegakan.Tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DRPD Sergai Longway Pakpahan SH, Senin (7/2/2022).

Penataan para pedagang bukan hanya dilakukan pemerintah daerah khusus Pasar Lelo, tapi penataan para pedagang sudah dilakukan di Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin dan Pajak tradisional Sei Rampah, semuanya berjalan dengan lancar.

Artinya kata Longway, penataan ini bukan untuk sesaat, tapi untuk kepentingan umum ke depannya. dengan sudah dilakukan relokasi Pasar Lelo, maka kemacetan selama ini yang dikeluhkan oleh pengguna jalan umum setiap minggunya teratasi. “Mari kita berfikir positif terhadap penataan yang dilakukan oleh pemerintah ini. Bukan tempat tidak disediakan oleh Pemerintah, sehingga semau pemerintah saja melakukan penertiban.

Tapi, dilakukan relokasi sudah disiapkan tempat yang lebih baik lagi.” Mari berfikir positif untuk kemajuan daerah ini, jangan mau diprovokasi oleh orang-orang yang tidak menginginkan Sergai lebih Maju lagi ke depan.Ucap Longway. (AfGans)

Artikulli paraprakPemkab Aceh Tamiang Umumkan Calon Penerima Bantuan Beasiswa Daerah TA
Artikulli tjetër10 Arahan Edy Rahmayadi untuk Kabupaten/Kota Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19