NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu melalui Dinas Kominfo kabupaten Nias Barat menyampaikan bahwa, demi percepatan pelayanan kepada masyarakat se-Kabupaten Nias Barat, Kepala Desa wajib menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan warganya yang meninggal dunia kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Kamis (13/1/2022).
Setelah Kepala Desa mengupload data, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Bagian Kesra Sekretariat Daerah melakukan verifikasi dan kemudian menyampaikan Santunan Duka kepada ahli waris.
Selanjutnya, Dinas Dukcapil dapat mengakses data untuk menerbitkan akta kematian.
Kiranya Kepala Desa dapat memperhatikan dengan Link dibawah ini aplikasi pelaporan Kepala Desa atas kematian warganya, yakni: “APLIKASI SANTUNAN DUKA”. Silahkan Kepala Desa membuat akun sendiri untuk dapat menyampaikan laporan dengan KLIK: santunan.kesraniasbaratkab.org. (Wardy)