TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Polemik kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang periode 2026–2031 kembali mencuat. Ketua DPC PPP Kota Tangerang periode 2021–2026, Riyanto, mempersoalkan legalitas Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Riyanto menyoroti SK Pengesahan DPC PPP Kota Tangerang Nomor 0643/SK/DPP/C/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. SK tersebut mengesahkan kepengurusan dengan Idup sebagai Ketua, Mustopa sebagai Sekretaris, dan Alfian Natsir Rafi sebagai Bendahara.
Menurut Riyanto, persoalan muncul karena lembar pengesahan hanya memuat tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris. Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin tidak ikut menandatangani dokumen tersebut.
Riyanto menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Ia merujuk Pasal 16 ayat 3 huruf a yang mengatur persyaratan pengajuan bantuan keuangan partai politik, termasuk SK kepengurusan DPC yang dilegalisasi oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP.
“Pasal 16 ayat 3 huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 menegaskan bahwa syarat utama pengajuan bantuan keuangan parpol adalah SK pengurus DPC yang wajib dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP. Ketika justru ditandatangani Wasekjen, ini melangkahi regulasi,” ujar Riyanto.
Ia menilai tidak adanya surat pelimpahan wewenang resmi kepada Wasekjen turut menimbulkan persoalan administrasi. Kondisi tersebut, kata Riyanto, membuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang harus berhati-hati dalam memproses Bantuan Politik (Banpol) untuk PPP.
“Jika hal ini diabaikan, ini bisa melanggar dan berujung pemeriksaan BPK yang akhirnya menjadi atau membikin dilema tersendiri untuk Kesbangpol Kota Tangerang,” katanya.
Kehati-hatian Pemkot Tangerang, lanjut Riyanto, juga sejalan dengan surat tanggapan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Nomor 200.2.1/e-781/Polpum tertanggal 15 Juli 2026.
Surat yang ditandatangani Sesditjen Polpum Andi Baso Indra Paharuddin dan ditujukan kepada Sekda Kota Tangerang itu menyarankan Pemkot Tangerang berkoordinasi serta mengirim surat langsung kepada DPP PPP untuk memastikan keabsahan susunan kepengurusan DPC sesuai AD/ART partai.
Riyanto melihat persoalan tersebut sebagai residu konflik dualisme kepengurusan PPP di tingkat pusat. Meski DPP PPP telah mencapai kesepakatan islah pada Oktober 2025, dampak pembelahan kepengurusan dinilai masih terasa hingga tingkat daerah.
Di sisi lain, masa kepengurusan DPC PPP Kota Tangerang periode 2021–2026 yang dipimpin Riyanto belum berakhir. Berdasarkan SK Nomor 1161/SK/DPP/C/VIII/2024 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kota Tangerang masa bakti 2021–2026, masa kepengurusan tersebut berakhir pada 22 November 2026.
SK itu ditandatangani Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh. Arwani Thomafi di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
Riyanto menilai DPP PPP perlu segera menyelesaikan polemik legalitas kepengurusan agar tidak berdampak pada administrasi pemerintahan daerah.
Jika persoalan SK tersebut tidak segera mendapat kepastian, proses pencairan Banpol bagi DPC PPP Kota Tangerang berpotensi tertahan. Kondisi itu juga dapat membuat alokasi Banpol dari APBD tidak terserap hingga akhir tahun anggaran. (mir)







