ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Sebanyak 89 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dan dihadiri Bupati Aceh Singkil, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Cepy Mulyawan, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan sebanyak 89 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) HUT RI 2026 dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda.
Rinciannya, sebanyak 21 orang menerima remisi satu bulan, 20 orang menerima dua bulan, 27 orang menerima tiga bulan, 17 orang menerima empat bulan, dua orang menerima lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain itu, satu warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang membuat masa pidananya berakhir sehingga yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Cepy menegaskan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi negara sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan membangun masa depan yang lebih baik. Hal tersebut termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Singkil berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya jajaran pemasyarakatan memperkuat pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada reintegrasi sosial.
Pemberian remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan agenda nasional yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan. Kebijakan tersebut menempatkan pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian penting dalam proses pemulihan hubungan warga binaan dengan masyarakat.
Dengan remisi yang diterima, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan menjalani kehidupan secara lebih baik dan produktif. (R84)






