TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi tangkap dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian jerjak besi tangga pajak Blok B Pasar Gambir pada Rabu malam (12/4/2023), sekira pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto telah membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku pencurian besi tangga dimaksud. Hal ini dispaikannya dalam siaran pers pada Kamis malam (13/4).
Kedua pelaku dimaksud merupakan warga kota Tebingtinggi yakni Feri (35) warga Jalan Persatuan Kelurahan Pasar Gambir dan Putra (19) warga Jalan Thamrin Gang Jawa, sebut Kasi Humas.
Diceritakan AKP Agus bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi mencongkel jerjak besi tangga pajak Blok B Pasar Gambir dengan mengunakan linggis. Kedua pelaku terlihat oleh saksi yang merupakan petugas jaga malam yakni Syafrizal (25). Saat itu, saksi sedang berkeliling dan kebetulan sedang melintas di Blok B, ia melihat kedua pelaku sedang mencongkel jerjak besi tangga dengan mengunakan linggis.
Kemudian, setelah melihat aksi kedua pelaku, saksi langsung berpindah menghubungi personil Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi bernama Bripka Rino, sembari menunggu kedatangan petugas, saksi M. Syafrizal sempat berpapasan dengan kedua pelaku yang saat itu tengah melintas di Blok A Pasar Gambir sambil membawa jerjak besi hasil curiannya, namun kedua pelaku langsung melepaskan jerjak besi dan mencoba kabur, akan tetapi petugas yang datang langsung meringkus kedua pelaku, ungkap Kasi Humas.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi beserta barang bukti hasil curian yakni 1 (satu) buah jerjak besi dan 9 (sembilan) keping papan dari Pajak Blok B Pasar Gambir. Keduanya terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara, Tegas Kasi Humas. (Ar)