Zikri Rahman Zega S.H dan Yen Zarmon S.H Merasa Ada Kriminalisasi Hukum Terhadap Kliennya

MEDAN ketikberita.com | Kuasa hukum dari Dr dwi menginginkan keadilan serta kebebasan terhadap hukuman yang dilimpahkan kepada klien nya.

Dalam temu pers, kuasa hukum merasa ada kejanggalan dalam visum. Yang seharusnya luka ringan terhadap korban Selamet malah di lakukan operasi pada tempurung lutut korban.

“Yen didampingi Zikri Zega S.H,” Yang anehnya korban juga bisa mengklaim asuransi sebesar Rp. 119.000.000, Sementara hasil visum dari kepolisian belum keluar.”

“Sepertinya ada kriminalisasi hukum terhadap klien kami ujar kuasa hukum Dr dwi, Zikri Rahman Zega,S.H dan Yen Zarmon, S.H kepada wartawan.”

Kejanggalan juga terjadi pada saat persidangan. Korban mengaku pada waktu kejadian korban menggunakan celana panjang dan fakta dari rekaman vidio cctv korban menggunakan celana pendek. Ujar kuasa hukum dr dwi. pengacara Afdhalu Zikri Rahman Zega,S.H Dan Yen Zarmon, S.H, Kamis,13 februari 2025 sekira pukul 21.40 wib. Tepatnya di kediaman dr Dwi.

“Ditambahkan, “Dr. Dwi juga menyatakan bahwa tidak ada seperti yang di tuduhkan terhadapnya. “Pada waktu itu saat kejadian saya (Dwi) minta maaf kepada korban Selamet.

Korban pak selamat meminta uang, saat setelah jatuh,pak selamat bangun dengan sendirinya, pak selamat berjalan sendiri tanpa dibantu siapapun,langsung mendatangi ke mobil dr Dwi, meminta uang akan tetapi karena pada saat itu,tidak pegang uang cash.

Namun beliau berkata maaf, pak saya tidak pegang uang cash, tapi bapak akan dibantu oleh adik saya, Karena saya buru – buru,harus mengejar kerjaan yang bersifat urgent untuk penanganan bersifat kemanusiaan.

Dengan dasar kemanusiaan,walaupun pada saat kejadian dr Dwi tidak melakukan kesalahan yaitu dengan tuduhan telah melanggar pak selamat akan tetap berusaha memberikan bantuan, melalui adiknya.

“Dan saya bukan bukan kabur dan marah – marah terhadap korban. Karena saya ada keperluan mendesak di tempat kerjaan saya, ada jiwa yang harus saya tolong pada waktu itu.” Ucap Dr Dwi

Untuk pertolongan pertama saya serahkan kepada adik kandung saya yang kediamannya tepat berada di samping rumah saya.

Kami juga sudah melakukan pertemuan dirumah Toni Tan, tetap dr Dwi berjiwa besar meminta maaf, dan berkata semua ini tidak ada yang menginginkan, akan tetapi dr Dwi tetap berkata jika memang penyebab kecelakaan mengakibatkan pak Selamat operasi, saya bersedia membayar dan berdiskusi dengan keluarga saya.

Untuk membantu dalam hal finansial, tetapi dr Dwi meminta foto copy Kwitansi pembayaran dan hasil rekam medis selama dirawat di RS.columbia

“Menantu Pak Selamat Edy, tidak bersedia memberikn foto copy rekam medis dan foto copy Kwitansi selama dirawat dirumah sakit. Segala upaya upaya sudah dilakukan oleh dr Dwi tetapi tidak ketemu kata damai dari pihak pak Selamat”.

“Jadi tolonglah agar berbicara yang jujur. Jangan mengada-ngada. Dr Dwi “berpedoman “bahwa kata minta maaf karena menghargai pak Selamat sebagai orang tua, bukan karena saya bersalah yang telah melakukan pelanggaran, akan tetapi justru pak Selamatlah yang melanggar saya tutup Dr. Dwi kepada wartawan.” (zal)

 

 

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top