TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berantas peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya, Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
”Pria itu berinisial Mu (48). Dia diringkus petugas pada Senin (18/9/2023), sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kapada media, Kamis (10/9/2023), dalam keterangannya sekaligus membenarkan adanya penangkapan dimaksud.
”Benar, pelaku Mu, telah berhasil diringkus personel Satres Narkoba, bersamanya ditemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 4,49 Gram, dengan total 40 (empat puluh) bungkus/paket siap edar dan 1 (Satu) buah celana jeans pendek warna hitam, 1 (Satu) potongan plastik asoy warna hitam” sebut Kasi Humas.
Diungkapkan AKP Agus bahwa pelaku berdasarkan KTP, merupakan warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terhadapnya, dilakukan petugas berawal dari adanya informasi warga kepada yang mengatakan bahwa ada seorang pria didalam sebuah rumah/bengkel milik warga di Jalan Gunung Bakti, LKMD II, Kelurahan Lalang, dimana berdasar info warga yang meminta dirahasiakan identitasnya pelaku Mu tengah memiliki dan menyimpan diduga Narkotika Sabu-sabu.
”Warga juga menyebutkan ciri-ciri pelaku dan rumah warga tersebut, lalu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud” ucapnya.
Kemudian sambung Agus, setelah petugas tiba di TKP didepan rumah tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari itu juga petugas melihat rumah sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan terbuka dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan masuk kedalam rumah.
”Melihat itu, petugas permisi masuk kedalam rumah yang didampingi Kepala Lingkungan setempat sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik dan melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku, sehingga berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus/paket yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ada didalam kantong celana jeans warna hitam tergantung dijemuran yang berada disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut” ujar Agus.
Lanjutnya, setelah petugas menemukan barang bukti diduga narkotika shabu tersebut, pelaku diintrograsi oleh petugas terkait barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan kemudian pelaku mengakuinya dan menjawab kalau barbut yang ditemukan benar miliknya dan petugas pun menggelandangnya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Kini pelaku sudah diproses dan dilakukan penahanan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)