Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Warga Desak Bupati Aceh Singkil Berhentikan Tetap Keuchik Sebatang Usai Divonis Pengadilan

Warga Desak Bupati Aceh Singkil Berhentikan Tetap Keuchik Sebatang Usai Divonis Pengadilan

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Sejumlah warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera memberhentikan secara tetap Keuchik Sebatang, Rajab, setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Saat ini, Rajab telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Untuk memastikan roda pemerintahan kampong tetap berjalan, pemerintah daerah menunjuk Agustian, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Sebatang.

Perwakilan warga, Raja Rahadi, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara, tetapi segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penegakan aturan secara konsisten penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari polemik di tengah masyarakat,” ujar Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, Pengadilan Negeri Aceh Singkil telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Rajab dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Raja Rahadi menilai putusan pengadilan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong.
“Atas dasar putusan tersebut, kami berharap Bupati Aceh Singkil segera menetapkan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang,” katanya.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin. Ia menilai kasus yang menjerat Rajab telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan perempuan.

Menurut Pajri, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan tangkapan layar video seorang perempuan yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan tindakan pemerasan. Perempuan tersebut diketahui merupakan warga sekaligus aparatur kampong setempat.

“Kami menilai perbuatan itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak mencerminkan etika yang seharusnya dijunjung oleh seorang pejabat publik,” ujar Pajri.

Ia menegaskan bahwa permintaan pemberhentian tetap terhadap Keuchik Sebatang memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong.
Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 101 ayat (2) huruf g, disebutkan bahwa keuchik dapat diberhentikan apabila dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ketentuan lain juga mengatur pemberhentian keuchik karena melanggar larangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan kampong. (R84)