Wanita Muda Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Terkait Kepemilikan Pil Ekstasi

375

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang wanita berusia 20 tahun ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara terkait kepemilikan narkoba jenis pil Ekstasi.

Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Jumat (28/10/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Kepada media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita terkait kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku berinisial RSN alias Ayu (20), merupakan warga Jalan Bukit Anggrung, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, kata AKP Agus.

Dilanjut Kasi Humas, pelaku ditangkap petugas dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita muda diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi disebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo Kota Tebingtinggi, tepatnya di kamar 218.

Kemudian petugas mendatangi lokasi dimaksud dan mengamankan wanita yang dicurigai memiliki narkoba pil ekstasi tersebut. Saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti dari penguasaan pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna biru yang digenggam pelaku ditangan kirinya, ujar Kasi Humas.

Dilanjutnya, pada saat petugas menginterogasi pelaku, saat itu ia mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan itu benar miliknya, sehingga petugas langsung membawanya beserta seluruh barang bukti tersebut ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

”Kini RSN alias Ayu telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba karena melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Kasi Humas Menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakTips Berkendara Saat Musim Hujan
Artikulli tjetërMoRA-LPDP Victoria Australia, UMT & Kantor Bahasa Banten Gelar Sayembara Cerpen dan Puisi Tingkat Internasional