Wali Kota Gunungsitoli di Wakili Sekda Ikuti Acara Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG

26

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Wali Kota Gunungsitoli yang di Wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu mengikuti acara Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (21/05/2024).

Pada kesempatan ini Sekda Kota Gunungsitoli mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Advokasi kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG di Kota Gunungsitoli mengingat Pengarusutamaan Gender merupakan program yang harus dilaksanakan baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, sebagaimana substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2011 Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan program yang responsif Gender yang dituangkan dalam RPJMD, RENSTRA dan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan pembangunan, yang secara yuridis strategis tersebut telah diatur melalui instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) direfleksikan dalam proses penyusunan kebijakan Perenjaan dan Penganggaran yang Responsive Gender (PPRG) yang merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender pada tahun 2020 Kota Gunungsitoli telah menerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE), kategori pratama merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran serta para pimpinan Kementerian /Lembaga/Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan pengarusutamaan gender mengalami beberapa kendala dan hambatan, sehingga pada evaluasi tahun 2023 Kota Gunungsitoli belum masuk nominasi. Adapun kendala dan hambatan dimaksud sebagai berikut: Keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi menjadi fasilitator untuk melakukan advokasi PUG di setiap perangkat daerah. Data pilih yang belum tersedia disetiap perangkat daerah sebagai syarat utama dalam melaksanakan ucap Sekda Mengakhiri. (Wardiy)

Artikulli paraprakForkada se-Kepulauan Nias Menyatakan Dukungan Menyambut Kunker Kapolda Sumut
Artikulli tjetërBupati Nias Utara Menyampaikan Terimakasih Atas Bantuan CSR Dari Bank Sumut