Tim Kementerian Kesehatan RI kunker di Kabupaten Nias dalam Rangka Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

129

NIAS (Sumut) Ketikberita.com | Tim Kementerian Kesehatan RI kunjungan kerja di Kabupaten Nias dalam rangka Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Kamis, (14 Maret 2024).

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan Selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan RI dan Tim di Kabupaten Nias.

Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut baik kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan RI, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan” Ujarnya.

Wakil Bupati Nias menyampaikan bahwa kesehatan merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan.

“Permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan Pemerintah maupun Masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, salahsatu upaya Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR)” Terangnya.

Untuk itu, Wakil Bupati Nias berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes menerangkan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

“Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui Media Sosial, Pesan Bergambar, Larangan Merokok dan Sanksi Administrasi lainnya” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan bahwa Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024.

“Namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD T.A. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan” Jelasnya.

Mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang KTR.
“Adapun Kawasan Tanpa Asap Rokok meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum” Tutup Kadis Kesehatan P2KB Kabupaten Nias.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kabid Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias. Sesuai sumber niaskab.go.id. (Wardi)

Artikulli paraprakBerlangsung 16 Maret-4 April, Ramadhan Fair XVIII Dimeriahkan Ikke Nurjanah, Opick, dan Gigi
Artikulli tjetërSat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Asal Dolok Masihul Terbukti Bawa Sabu