TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sungguh tega dan keji perbuatan seorang ayah kandung, bukannya menjadi pelindung buat anaknya malah menjadi predator pemangsa, ia berinisial IS (39), warga Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), harus berakhir ditangkap Polisi setelah dilaporkan istrinya ke Polres Tebingtinggi.
Pelaku IS diduga sudah tiga kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yakni, sebut saja ‘Mawar’ (nama samaran), masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Sabtu (30/7/2022) kepada wartawan dalam keterangan pers disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. ”Benar, pelaku telah ditangkap dari rumahnya di Kec. Tebing Syahbandar para Rabu, (27/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, sebut AKP Agus.
Disebutkan Kasi Humas, bahwa perbuatan keji ini terungkap setelah istri pelaku IS yaitu ibu kandung korban membuat laporan pencabulan ke SPKT Polres Tebingtinggi dengan nomor laporan LP/B/631/VII/2022/SU. RES T.TINGGI/SPKT. T.T, tertanggal 27 Juli 2022, sebutnya.
Diceritakan AKP Agus bahwa pada hari Rabu (27/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB Ibu korban mulai curiga melihat korban yang beberapa hari ini tidak seperti biasanya yang menjadi pemalas, dan pendiam, sehingga Ibu korban bertanya pada korban ”kok lemas sekali terus kok malas makan”, kemudian saat itu korban menjawab ”enggak apa-apa Bunda”.
Kemudian pelapor menanya korban lagi ”Bunda kasih dua pilihan mau sekolah atau tidak” lalu korban menjawab ”masih mau sekolah aku bunda”, lantas pelapor meminta korban jujur dan mau ceritakan apa masalahnya, saat itu korban mengaku kepada ibunya bahwa sudah dicabuli ayahnya dengan cara disetubuhi layaknya suami istri sebanyak tiga kali dan dilakukan pada malam hari saat korban ada di kamar tidurnya.
Selanjutnya, mendengar cerita anaknya, membuat hatinya tercabik-cabik dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan pencabulan yang dilakukan suaminya di Polres Tebingtinggi agar dapat proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, ungkapnya.
”Kini pelaku IS sudah ditangkap dan ditahan. Atas perbuatan keji itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)