Terkait Upaya Penanggulangan Covid-19 Tahun 2022 Forkada se-Kepulauan Nias Gelar Rapat

353

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Dan Wakil Bupati Nias hadiri rapat Forkada se-Kepulauan Nias, bertempat di Pendopo Kabupaten Nias. Rapat Forkada digelar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Wilayah Kepulauan Nias. Dalam hal ini, Koordinator Forkada se-Kepulauan Nias dipimpin langsung oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH. Kamis, (10/02/2022).

Forkada se-Kepulauan Nias turut dihadiri Walikota Gunungsitoli, Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Barat, Sekda se-Kepulauan Nias, Dandim 0213 Nias, Danlanal Nias, Kapolres Nias, Wakapolres Nias Selatan, Kajari Gunungsitoli, Asisten Setda se-Kepulauan, Kadis Kesehatan Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk se-Kepulauan Nias dan OPD terkait se-Kepulauan Nias.

Pada rapat tersebut diawali dengan paparan Kepala Dinas Kesehatan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Kab. Nias dan dilanjutkan dengan Kapolres Nias, dan dari hasil paparan tentang situasi dan perkembangan Covid -19 di Wilayah Kabupaten Nias dan di Wilayah Hukum Polres Nias, maka kepala Daerah Se-Kepulauan Nias sepakat melakukan, antara lain:

1. Pengetatan pemeriksaan dokumen Swab/PCR serta kepatuhan pada protokol kesehatan di pintu keluar dan masuk Kepulauan Nias pada lokasi Bandara dan Pelabuhan Laut, dan ini merupakan tanggungjawab seluruh Kabupaten/Kota.

2. Menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan Covid-19, dan melakukan monitoring secara berkala.

3. Ruang isolasi cukup disiapkan di tingkat kabupaten

4. Pembagian masker pada acara-acara yang menyebakan kerumunan orang banyak.

5. Mempercepat vaksinasi dosis-II agar target persentasi tercapai.

6. Menghimbau penerapan protokol kesehatan di desa-desa dan melalui tempat ibadah serta melakukan koordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui pertemuan-pertemuan terkait pencegahan Covid-19.

7. Forkada agar melaporkan/menyurati pemerintah pusat dan provinsi terkait kekurangan vaksin dan alat tes TCM/PCR, serta mengantisipasi ketersediaan fasilitas-fasilitas Kesehatan untuk penanganan Covid-19.

8. Pemerintah bersama TNI/POLRI melakukan razia masker dan razia pada pertokoan terkait kepatuhan pada protokol kesehatan;
9. Agar para dokter/tenaga medis menganalisis jenis vaksin yang cocok digunakan di Kepulauan Nias

10. Memperbaharui Satgas Covid-19 Kepulauan Nias.

11. Hanya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 status sedang, berat dan kritis yang dirujuk di Rumah Sakit Thomsen Nias;
12. Agar petugas kesehatan memastikan langsung setiap ada laporan masyarakat yang terpapar Covid-19,dan informasi yang akan dipublikasi agar disaring dengan benar sehingga tidak menyesatkan dan menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

13. Melakuan edukasi dan sosialisasi, dengan tujuan mengingatkan masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
14. Melakukan PPKM skala mikro, sekaligus Testing, Tracing & Treatment dalam penanganan dan pencegahan Covid-19;
15. Agar memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat yang mengalami penyakit di masa pancaroba, sehingga tidak berdampak pada status penyebaran Covid-19.

16. Pesan Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjen. Pol. Panca Putra Simanjuntak.

÷ Agar tidak menciptakan rasa cemas kepada masyarakat dalam tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
÷ Dilakukan penyekatan dan pengetatan di Bandara dan Pelabuhan Laut;
÷ Penertiban protokol kesehatan di rumah ibadah dan tempat-tempat keramaian;
÷ Operasi yustisi tetap dilakukan.

17. Membentuk Forum Sekretaris Daerah se-Kepulauan Nias dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Surfing Tahun 2022, yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias. (Wardiy)

Artikulli paraprakBupati Nias Dampingi Gubsu Tinjau Vaksinasi Di Kepulauan Nias
Artikulli tjetërPeran Pers Mendorong Kemajuan Suatu Daerah dan Melawan Berita Hoaks