BANDA ACEH ketikberi.com | Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, berkomitmen mengawal pembangunan hingga akhir masa jabatannya pada Desember 2022 nanti. Komitmen itu disampaikannya saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang TA. 2021, Jumat (11/3/22) pagi kemarin di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mursil menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkab Aceh Tamiang. Opini ini adalah yang ke delapan kali berturut-turut diterima kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia itu.
“Hari ini saya sangat gembira dan bersyukur. Pertama, karena Aceh Tamiang tetap menjadi yang tercepat di Aceh. Kedua, kita kembali mendapat opini WTP. Terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh yang telah menyampaikan opini WTP untuk Aceh Tamiang. Alhamdulillah, ini adalah yang ke delapan berturut-turut kami terima,” ucap Bupati membuka sambutannya.
Bupati Mursil melanjutkan, dirinya bersama Wakil Bupati berkomitmen mengawal rekomendasi BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang TA 2021 tersebut. Komimen yang sama, sebutnya, juga akan dilakukan untuk mengawal pembangunan hingga akhir masa jabatannya.
“Selaku kepala daerah, kami bersama Wabup, berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK atas LKPD tersebut. kami akan kawal hingga ke yang terkecil. Kami juga berkomitmen mengawal pembangunan di Aceh Tamiang hingga akhir masa jabatan, yang hanya tinggal kurang lebih, 9 bulan lagi ini,” terang Bupati menguatkan.
Bupati Mursil menjelaskan, komitmen mengawal rekomendasi BPK ini sangat penting guna mencegah atau meminimalisir semaksimal mungkin terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Opini BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang TA 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” sebut Aryo.
Namun demikian, Aryo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada beberapa pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu; realisasi belanja pegawai tidak sesuai ketentuan; masih ada kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada lima SKPK; dan pengelolaan aset tetap yang masih belum sesuai ketentuan.
“Atas kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain;menarik kelebihan pembayaran belanja pegawai; memerintahkan kepala SKPK terkait menginstruksikan PPK dan PPTK lebih cermat melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik; dan menginstruksikan Kepala BKPD untuk mengkoordinir pelaksanaan inventarisasi aset tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, yang ikut hadir menerima penyerahan LHP BPK atas LKPD TA. 2021 menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mursil dan jajaran yang telah berhasil mempertahankan opini WTP.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kolega kami, Bupati Aceh Tamiang dan jajaran, selain menjadi yang tercepat, juga telah berhasil mempertahankan opini WTP dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutur Suprianto.
Kepada Bupati Mursil dan jajaran SKPK, Suprianto berpesan supaya tetap mempertahankan kinerja tersebut. Ia juga meminta pemkab meningkatkan kualitas dan kuantitas penggunaan anggaran untuk pembangunan daerah.
“Kepada Bupati dan jajaran kami minta supaya kualitas dan kuantitas penggunaan anggaran untuk pembangunan dapat tingkatkan, demi peningkatan kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.
Tampak hadir mendampingi Bupati Mursil menerima LHP BPK kemarin, Ketua Komisi C DPRK Irwan Effendi, Kepala BPKD Yusriati, Kabag Humas Azwanil Fak. (ABS)