MEDAN ketikberita.com | Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) telah menyita aset pemilik wajib pajak berinisial SM.
Penyitaan dilakukan karena adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa tanah berada di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa – Rabu, 26 dan 27 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepas Kanwil DJP Sumut II, Eddy Wahyudi juga sebagai Kakanwil DJP Sumut I melalui Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika lewat siaran pers tertulisnya diterima wartawan, Kamis (4/8/2022).
Vivi menjelaskan, tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
“Dan tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KUP yang telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” beber Vivi.
Disampaikan Vivi lagi, penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi serta Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Provsu)
“Untuk itu, kantor Wilayah DJP Sumut II mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama,” ungkapnya. (r/red).