MEDAN ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat sebanyak 21 laporan masuk sepanjang tahun 2026, yang terdiri atas 20 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha dan 1 laporan terkait kemitraan.
Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Isu yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dugaan kartel harga komoditas, praktik monopoli, hingga perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi.
Dari 20 laporan persaingan usaha tersebut, 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender, sementara dua laporan terkait dugaan kartel harga, dua laporan dugaan praktik monopoli, dan dua laporan dugaan penyalahgunaan posisi dominan.
Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat, ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Selasa (29/9/2026) di Medan.
Dalam penanganan perkara, KPPU Kanwil I mencatat 11 perkara berada dalam tahap penyelidikan. berdasarkan posisi Semester 12026. Perkara-perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja Kanwil I.
Selain pengadaan, laporan yang diterima KPPU juga mencakup sejumlah isu strategis, antara lain dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produktelekomunikasi di Aceh dan Sumatera Utara
KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” jelas Ridho.
Kajian untuk Membaca Persoalan Persaingan di WilayahSelain penegakan hukum, KPPU Kanwil I sepanjang 2026 juga melaksanakan empat kajian yang mencakup wilayah kerja Kanwil I. Kajian tersebut antara lain mengenai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi BBM regional Sumbagut, struktur pasar distribusi semen di Sumatera Utara, serta kebijakan terkait kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.
Kajian dilakukan untuk memberikan masukan kebijakan berbasis analisis pasar dan mendorong terciptanya pasar yang lebih terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.KPPU Kawal Persaingan dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah.
KPPU Kanwil I juga menjalankan fungsi advokasi dan pemberian saran serta pertimbangan kepada pemerintah. Salah satunya melalui pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah kerja Kanwil I.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden RI Nomor 99/K/S/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP. KPPU mendorong agar pengembangan KDKMP tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif, termasuk dengan memberikan ruang bagi UMKM dan koperasi yang telah ada.”Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” tambah Ridho.
Di sektor pangan, KPPU Kanwil I juga melakukan monitoring harga dan ketersediaan komoditas serta sidak pasar di sejumlah wilayah. Pada September 2026, monitoring antara lain dilakukan terkait kenaikan harga daging ayam potong dan kelangkaan beras premium.Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi pasar sekaligus. mengidentifikasi potensi persoalan persaingan dalam rantai pasok dan distribusi komoditas.
KPPU Kanwil I akan terus hadir di wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Kami membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai persoalan persaingan usaha yang terjadi di lapangan, pungkas Ridho. (red)







