TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan cepat atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Tebing Tinggi-Paya Lombang tepatnya di Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai dan dilaporkan pada tanggal 17 Oktober 2025.
Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Supra X tanpa TNKB/Nopol yang dikendarai Bambang Sudirman (43) warga Desa Kuta Baru dengan seorang pejalan kaki bernama Supraptik (52) warga Desa Paya Lombang.
Akibat benturan, Bambang Sudirman mengalami luka-luka dan dibawa ke klinik terdekat, sementara Supraptik juga mengalami hal yang sama dan langsung dilarikan ke klinik terdekat, kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Kecelakaan bermula ketika motor yang dikendarai Bambang Sudirman melaju dari arah Pasar III menuju arah Kuta Baru, sedangkan Supraptik berjalan kaki tepat satu arah di bahu jalan kiri, namun nahas tiba-tiba dari arah belakang Bambang Sudirman yang saat itu tidak memperhatikan langsung menabrak badan Supraptik sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hingga kini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti satu sepeda motor yang mengalami kerusakan ke kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Tebing Tinggi. (ar)