SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi 2 Warga Kelurahan Mandailing Gegara Selisih Faham

143

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tebingtinggi lakukan mediasi damai 2 orang warga yang berselisih faham hingga terjadi pengamiayaan. Mediasi itu dipimpin Ka. SPKT “B” Aiptu Jonatan Tambun pada Kamis (7/9/2023) pagi, sekira pukul 07.00 WIB, di Mako Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan kota setempat.

Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya pada media di Mako Polres Tebingtinggi memnenarkan bahwa ada 2 (dua) warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota yang berselisih hingga terjadi penganiayaan.

”Benar, ada warga berselisih faham, akhirnya terjadi penganiayaan dan telah dilakukan mediasi damai oleh petugas SPKT Polres Tebingtinggi” ucap AKP Agus

Diterangkan Agus, bahwa warga yang berselisih yakni Abdul Wahab, Lk (25) sebagai pihak I, telah berselisih faham dengan Reski Abdi Lubis, Lk (25) sebagai pihak kedua. Mereka merupakan warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota. Tebingtinggi, sebutnya.

Dilanjut Agus, permasalahan kedua belah pihak terjadi pada Kamis dini hari (7/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Sei Bahilang, Lingkungan V, Kelurahan Mandailing, Kec. Tebingtinggi Kota yang tidak jauh dari tempat tinggal kedua warga tersebut.

”Awalnya, terjadi selisih faham cekcok mulut antara kedua belah pihak, dimana pihak I telah mengatakan kalau pihak II ada melakukan pencurian, namun disangkal oleh Reski Abdi Lubis sehingga Abdul Wahab terpancing emosi hingga terjadi penganiayaan terhadap Reski Abdi Lubis” ungkap Kasi Humas.

Masih kata AKP Agus, dengan terjadinya selisih paham yang berakibat penganiayaan itu, akhirnya Reski Abdi Lubis membawa masalah ini ke Polres Tebingtinggi, akan tetapi Ka. SPKT Polres Tebingtinggi Aiptu Jonatan Tambun mencoba melakukan mediasi/problem solving untuk menengahi permasalahan yang telah terjadi antara Reski Abdi Lubis dengan Abdul Wahab.

”Setelah dipertemukan, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan untuk saling memaafkan dan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan yang telah terjadi, kemudian bersedia untuk membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian dihadapan petugas SPKT Polres Tebingtinggi,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakTujuh Pejabat Eselon II Dilantik Bergerak Cepat
Artikulli tjetërBawa Kabur Anak di Bawah Umur, Polres Tebing Tinggi Buru Pelaku dan Tetapkan Sebagai DPO