SMSI Tindak Lanjuti Surat Untuk Presiden Soal Keanggotaan Dewan Pers

375

KENDARI (Sultra) ketikberita.com | Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Ke-5 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dibuka oleh Ketua Bidang Hukum SMSI Pusat, Makali Kumar, mewakili Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus,” Selasa (8/2) malam.

Makali juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketum SMSI Pusat yang berhalangan hadir dikarenakan situasi Pandemi Covid19. “Namun apa yang saya sampaikan ini adalah untuk meneruskan apa yang dipesankan oleh Ketua Umum kepada saya saat menghadiri Rapimnas ini,” katanya.

Dikatakan, bahwa saat ini keanggotaan SMSI di Indonesia sampai tahun 2022 sudah mencapai 1.716 perusahaan pers dan menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Namun, kata Makali, sangat disayangkan ketika keterwakilan organisasi perusahaan media ini tidak ada di Dewan Pers. “Mirisnya lagi, malah ada yang hanya memiliki 8 anggota namun keterwakilannya ada di dewan pers.”

“Ketika tidak adanya rasa keadilan di Dewan Pers, maka SMSI siap menegakkan keadilan untuk mewujudkan apa yang telah diatur pada Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999. Mari kita bersatu-padu seluruh Pengurus SMSI di Indonesia untuk mendukung perjuangan kita di pusat agar keterwakilan kita bisa terwujudkan,” tegasnya.

Ditegaskan lagi, meski SMSI masih muda, bukan berarti SMSI tidak bisa berbuat.

“Mari kita perjuangkan dan tunjukkan keberadaan kita selaku salah satu konstituen di Dewan Pers. Jika memang keberadaan kita tidak lagi dianggap dan keterwakilan kita tidak ada. Maka bila perlu kita lebih baik keluar dari konstituen Dewan Pers,” tegasnya.

Diterangkan lagi, sebagaimana usaha Ketum SMSI Pusat sampai menyurati Presiden Jokowi agar menunda menandatangani surat keputusan kepengurusan Dewan Pers yang baru terpilih. Karena dinilai tidak mencerminkan keterwakilan organisasi pers.

Selanjutnya dilakukan pandangan umum pada pelaksanaan Rapimnas SMSI, oleh masing-masing Pengurus Provinsi peserta Rapimnas.

Adapun moment penting yang dibahas pada Rapimnas SMSI tersebut di antaranya terkait kelanjutan surat Presiden.

Jika surat tidak direspon maka Bidang Hukum SMSI akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan mengajak seluruh anggota SMSI se-Indonesia bergerak dan menuntut agar dikembalikan ke fungsi UU Pers No.40 Tahun 1999.

Sekretaris SMSI Pusat, M. Nasir mengucapkan terima kasih atas tempat yang disediakan oleh tuan rumah SMSI dari Sulawesi Tenggara.

“Saya yakin kawan-kawan jika tergiur kekayaan pasti tidak menjadi insan pers. Karena di pers ini ada perjuangan idealisme dan perjuangan demokrasi dan punya sikap berjuang,” kata mantan Wartawan Senior Harian Kompas ini

Adapun pengurus SMSI yang hadir pada acara Rapimnas Ke-5 tahun 2022 antara lain; Provinsi Sumatera Selatan, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah.

Di akhir acara masing-masing perwakilan Pengurus SMSI Provinsi secara simbolis menerima Piagam Penghargaan sebagai peserta Rapimnas SMSI Ke-5. (r/red)

Artikulli paraprakKejari Atim Serahkan Barang Bukti Berupa Gading Gajah Ke Pihak BKSDA Aceh
Artikulli tjetërSumut Teken Kesepakatan Dukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove