Kejari Atim Serahkan Barang Bukti Berupa Gading Gajah Ke Pihak BKSDA Aceh

322

ACEH TIMUR Ketikberita.com | Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti atau barang rampasan kepada BKSDA Aceh. Barang bukti atau barang rampasan dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar tersebut berupa gading gajah yang diserahkan langsung oleh Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan, SH, MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH, MH dan Harry SH, MH.

Dalam kesempatan itu, perwakilan BKSDA Aceh, Drh. Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut karena telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.

Sambung Drh. Taing Lubis, bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara dan dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita.

Ia juga menambahkan Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.

Sebagai apresiasi BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerjanya selama ini, jelas Drh.Taing.

Dan barang bukti atau barang rampasan yang diserahkan tersebut berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum.

Kajari berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh. (AA)