TEBIG TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Simpan 1 paket sabu siap pakai, pria pengangguran berinisial GS (32) ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada di dalam rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (01/03/24).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Minggu (03/03/24), berawal petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Jumat (01/03/24) dini hari. Dalam pelaksanaannya, petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba disebuah rumah masyarakat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan memeriksa orang yang berada didalam rumah tersebut. Dari tangan seorang pria pengangguran berinisial GS ditemukan 1 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong dan android.
“Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku GS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang akan dia gunakan. Namun niat itu diurungkan karena dia keburu ketangkap Polisi”, sebut Akp Agus.
Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. (ar)