Simpan Sabu Dirumahnya, JU Alias Ewok Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

444

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial JU alias Ewok (47), telah ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebinggtinggi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, tepatnya Rabu (1/6/2022) sekira pukul 14.45 WIB.

Kepada wartawan dalam keterangan pers, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati, S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku JU alias Ewok.

“Benar, personil Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial JU alias Ewok (47), merupakan warga Pasar II, Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai (Sergai),” sebut AKP Agus.

Dilanjut AKP Agus, bahwa pelaku JU alias Ewok diamankan saat berada dirumahnya di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Sergai. Saat ditangkap, pelaku JU alias Ewok tertangkap tangan oleh personil Satres Narkoba, dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dirumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku, personil Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus sabu ditemukan diatas lantai belakang kulkas, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas lantai sebelah kiri kulkas dan 1 (satu) buah dompet yang didalam berisi 1 (satu) buah pipet runcing dan 4 (empat) lembar plastik klip kosong ditemukan diatas lantai sebelah kanan kulkas” kata AKP Agus.

Selain itu, masih kata AKP Agus, personil Satres Narkoba juga menemukan uang tunai Rp 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan, 2 (dua) buah mancis ditemukan diatas meja dapur yang diletakkan pelaku saat akan ditangkap.

Selanjutnya, personil menginterogasi pelaku terkait barang bukti yang ditemukan, saat itu pelaku menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga personil Satres Narkoba menggiring pelaku JU alias Ewok berikut barang bukti sabu sebanyak 0,79 gram berat kotor dan berat bersih (netto) 0,58 gram ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan lebih lanjut, terang AKP Agus

Dalam kasus ini, pelaku JU alias Ewok akan dikenakan pasal persangkaan telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ungkap AKP Agus menutup keterangan. (Ar)