Miliki Sabu 5 Jie, Wanita 46 Tahun Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

472

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial DI alias Dewi (46), saat berada didepan rumahnya. Rabu (1/6/2022) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, Diduga pelaku memiliki narkotika jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jum’at (3/6) sore, sekira pukul 14.30 WIB dalam keterangan pers membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita/IRT dimaksud.

“Benar, ada seorang wanita pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu berinisial DI alias Dewi (46), telah ditangkap personil Satres Narkoba pada hari Rabu (1/6/2022) pagi, sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKP Agus.

Masih kata AKP Agus, Pelaku DI alias Dewi ditangkap saat berada tepat didepan rumahnya yang berada di Jl. Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap DI alias Dewi, personil Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dapat dari tangan pelaku sebanyak 11 (sebelas) paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,44 gram dan berat bersih 4,16 gram serta 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat. Jelasnya.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku DI alias Dewi milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, saat itu pelaku mengakui dan menjawab bahwa semua barang bukti itu miliknya, sehingga personil Satres Narkoba langsung menggelandang pelaku bersama semua barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DI dan barang bukti telah kita tahan dan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ar)