Simpan Ganja Dirumah, Acek Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Berada di Warung Kosong

223

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Nasib apes bagi pria berinisial EK alias Acek (56), Dia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi lantaran kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasi narkotika jenis Ganja, Rabu (30/11/2022) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Kepada wartawan, Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria pemilik narkoba jenis ganja berbekal dari adanya informasi masyarakat, katanya.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku EK alias Acek merupakan warga Jalan Kf. Tandean Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtnggi. Dia Acek, ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk disebuah warung kosong tak jauh dari rumah tempat tinggalnya, saat itu petugas melihat pelaku dan mencurigai gerak geriknya seperti yang diinfokan masyarakat, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadapnya, ucapnya.

Saat ditangkap, lanjut AKP Agus, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian milik pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti apapun sehingga petugas melakukan penggeledah dan penyisiran di seputaran warung tempat pelaku duduk dan tepatnya dibawah kaki pelaku ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah puntung rokok diduga bekas pelaku menggunakan ganja.

Berbekal barang bukti puntung rokok itu, petugas langsung membawa pelaku kerumah tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeladahan dan petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna emas yang didalamnya berisi 9 (sembilan) batang rokok warna putih yang didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga ganja sebanyak 10,89 gram dan 1 (satu) buah kertas koran didalamnya berisi biji, daun dan ranting diduga ganja sebanyak 30,18 gram yang ditemukan petugas diatas meja dapur rumah pelaku, ungkapnya.

Kemudian, dilanjut AKP Agus bahwa petugas langsung menanyai pelaku terkait barang-barang bukti tersebut dan saat itu pelaku mengakui kalau barang yang ditemukan itu adalah miliknya, sehingga petugas bergegas menggiring pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya.

”Saat ini pelaku EK alias Acek sudah dilakukan penahanan, selanjutnya akan dipersangkakan terhadapnya Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)