Sidang Pemeriksaan Saksi Gugatan Masyarakat Terkait Plasma 20% Kepada PT Salim Ivomas Pratama

567

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Persidangan tuntutan masyarakat kepada PT. Salim Ivomas Pratama terkait plasma 20% dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat dilaksanakan di ruang Candra pengadilan negeri ujung tanjung, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Kamis (02/11/2023).

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat didampingi penasehat hukumnya Sandi Giardo Purba, Bersama Tim menghadirkan Tiga saksi, Rozali, Susanto, Sumarni.

Dari pihak tergugat belum dapat menghadirkan saksi, Hakim pemimpin sidang Erlif Erlangga, menyebutkan, pengadilan memberikan kesempatan yang sama baik dari tergugat maupun penggugat untuk menghadirkan saksi disidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 16/11/2023, mendatang.

Menurut saksi Dari penggugat Rozali yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (SEKDES) Dikepenghuluan Balai Jaya, seusai memberikan keterangannya diruang pengadilan.

Saat ditemui awak media Rozali mengatakan, bahwa memang pernah ada yang memberikan Pasilitasi Pembangunan Kebun kepada sebanyak 20% itu dari PTPN 5 Tanah putih Balai Jaya,

Kalau dari PT Salim Ivomas Pratama Rozali menyebutkan, menurut sepengetahuannya belum ada memberikan Pasilitasi tersebut kepada masyarakat.

Tim penasehat hukum masyarakat, Rian Sibarani, ketika ditemui awak media seusai persidangan, menyebutkan, bahwa PT (SIMP) belum melaksanakan kewajibannya, berdasarkan yang yang ada di Permentan nomor 18, tahun 2021, PT (SIMP) belum memberikan Pasilitas atau Pembangunan Kebun kepada masyarakat sekitar.

Kuasa Hukum dari pihak tergugat PT (SIMP) Thomas Siregar, seusai sidang Saat dimintai tanggapannya terkait kesaksian dari masyarakat yang diberikan saat persidangan, yang menyebutkan bahwa PT (SIMP) Belum ada memberikan Pasilitasi Pembangunan Kebun kepada masyarakat.

Thomas mengatakan, itukan menurut keterangan dari mereka, tapi persidangan inikan masih berjalan, nanti kita tunggu saja keputusan dari pengadilan. Pungkasnya. (Sahsiandi Lubis)