Setahun Pacaran 6 Kali Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Ini Akhirnya Dipolisikan Orang Tua Korban

81

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi kembali lakukan penanganan kasus pencabulan anak bawah umur. Kali ini telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ANR alias Adit (22) yang diduga telah berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan yaitu AAS (16).

”Korban masih berstatus pelajar dan masih tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi”.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P, kepada media dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/10/2023) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto lewat pesan WhatsApp seluler.

Dijelaskan AKP Agus bahwa pelaku yang telah berbuat cabul sampai menggagahi korban AAS adalah seorang pria pengangguran. Dia pelaku ANR alias Adit adalah warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Diceritakan Agus, aksi bejat pelaku terhadap korban awal mula diketahui saat Ibu kandung korban yakni Sakiyah Harahap (42), tepatnya pada Minggu 08 Oktober 2023, sekira pukul 15.00 WIB, menanyakan kepada korban sudah sejauh mana hubungan pacaran antara korban dengan pelaku, yang mana selama pacaran korban kerap kali dipukuli pelaku, namun tidak mau memutuskan hubungannya dengan pelaku.

”Karena merasa heran, akhirnya Ibu kandung korban terus mendesak, sehingga korban mau berbicara dan mengatakan kalau ia telah dicabuli dan digauli layaknya hubungan suami-istri oleh pelaku sebanyak 6 kali selama setahun berpacaran” terang Agus.

Lanjutnya, korban juga mengatakan kepada Ibunya kalau aksi cabulnya pelaku itu lebih banyak dilakukan disaat orang tuanya tidak ada dirumah lantaran sedang keluar untuk bekerja.

”Selain itu, korban juga berkata kepada orang tuanya kalau pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (28/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB” kata Agus.

Masih kata Agus, atas ungkapan korban yang terlihat trauma, lantas Ibu kandungnya merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi pada Senin (9/10/2023) dan pengaduannya telah diterima dengan bukti laporan Polisi nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, bilangnya.

Sambung Agus, berbekal adanya pengaduan dari Ibu kandung korban ke SPKT Polres Tebingtinggi, lantas petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu juga ikut hadir di Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus cabul anak bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

”Terkait kasusnya, akhirnya pelaku ditahan dan terancam Pasal Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)