Sengketa Tanah Puspemkab, Ahli Waris Tunjuk Suriyansyah Damanik Sebagai Kuasa Hukum

349
Ahli waris pasang spanduk pada lahan yang disengketakan.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Lahan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) yang berlokasi di antara dua desa yaitu desa Cisait kecamatan Kragilan dan desa Kaserangan kecamatan Ciruas pada beberapa titik diduga statusnya masih sengketa, namun pada lokasi tersebut sudah di gunakan untuk pembanguna sarana prasarana jalan utama (beton) dan saluran air (uditch).

Pantauan awak media di lokasi proyek saluran air dan beton terpanpang jelas plang informasi yang menerangkan tanah tersebut milik Djuariah binti Djeliman dengan luas 23040 meter persegi berdasarkan letter C no.376 statusnya belum pernah di perjual belikan kepihak manapun,dibawah perlindungan kantor hukum Suriyansyah Damanik SH,MH.

Seseorang yang ditemui awak media di lokasi pekerjaan, dia mengaku keamanan proyek dan tidak tahu menahu persoalan sengketa lahan tersebut.

“Saya hanya keamanan saja, terkait tanah ini mah kurang tahu kang (kepada media-red) , ya mudah-mudahan beres ya”,Ucapnya singkat, Sabtu (05/08/23).

Di tempat terpisah, dihadapan awak media ahli waris beri penjelasan bahwa tanahnya sudah ada yang menjual tapi dia sendiri merasa belum pernah menjualnya.

“Saya anak kedua dari ibu Djuariah, tanah ini sudah ada yang menjual, tapi saya belum pernah menjualnya, masalah ini saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya pak Suriansyah Damanik”, Terangnya.

“Harapan saya sih semoga tanah ini milik saya lagi, lebih jelasnya tanyakan saja ke kuasa hukum saya”,Tuturnya.

Di hubungi melalui telepon seluler Suriansyah Damanik selaku kuasa hukum ahli waris Djuariah menjelaskan status tanah tersebut dahulunya sempat digadaikan oleh cucunya dan dijual kepada pemda Serang oleh orang yang menerima gadain tersebut.

“Dulunya sempat di gadaikan oleh cucu almarhum Djuariah, akan tetapi di jual oleh penerima gadai ke pihak Pemda kabupaten Serang, pihak Djuariah sudah beberapa kali bermusyawarah atau mediasi tetapi pihak pemda selalu menjanjikan, terus di ulur-ulur”, Jelasnya.

Lanjut Damanik,”Dijanjikan pleh pihak pemda Serang berulang-ulang kali akan di selesaikan, tetapi sampai sekarang belum beres juga. Proyeknya berjalan terus, berkasnya baru kemarin di terima di kantor saya”,Terangnya.

“Bukan di tempat situ saja tanah yang sengketa, bahkan di dekat blok Polres kabupaten Serang juga ada yang di pagar proyek tuh karena tanahnya masih sengketa itu”,Pungkasnya. (Tis)

Artikulli paraprakSambut HUT RI Ke – 78, Rutan Labuhan Deli Sumut Bersama Yayasan Maha Karuna Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Artikulli tjetërPj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.A.P, Buka Perlombaan MTQ) Tingkat Kabupaten