TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tak kenal lelah dalam memberantas peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya, kali ini Polres Tebingtinggi kembali berhasil meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.
Pria apes itu berinisial DAR alias Dedi (28) warga yang berdomisili di Jalan Prof. Dr. Hamka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis (7/9/2023) malam, sekitar pukul 21.15 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurauan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Adanya penangkapan terhadap DAR alias Dedi telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kapada media pada Minggu (10/9/2023) malam, sekira pukul 21.30 WIB, melalui pesan WhatsApp.
”Benar, pelaku DAR alias Dedi telah berhasil diringkus personel Satres Narkoba, bersamanya ditemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 paket kecil siap edar dengan total berat sekitar 1,1 Gram serta uang tunai diduga hasil dari penjualan Sabu sebanyak Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)” sebut AKP Agus.
Diungkapkan Agus bahwa pelaku ditangkap personel Satres Narkoba saat sedang berada di teras rumah, saat penangkapan itu petugas berhasil menemukan barbut berupa 1 (satu) bungkus platik klip transparan yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang terselip di sela-sela jendela depan rumah dengan jarak sekitar 1 meter dengan pelaku, kata Agus.
Kemudian, masih kata Agus, personel Satres Narkoba langsung menggeledah badan, pakaian dan menemukan uang dari saku celana pelaku, lalu menanyakan pada pelaku milik siapa semua barbut yang telah ditemukan dan dihadapan petugas pelaku tak bisa mengelak lantaran hingga mengakui kalau barbut yang ditemukan petugas adalah miliknya yang sengaja ia selipkan di sela-sela daun jendela rumah untuk mengecoh petugas. Mendapati pengakuan pelaku akhirnya tanpa pikir panjang ia pun digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.
”Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya ia akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)