Satu Orang Andikpas Lapas Tebing Tinggi Terima Remisi Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2023

261

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan remisi kepada sejumlah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Minggu, (23/07/2023).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi, pagi ini yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Anak kepada 1 (satu) orang andikpas Lapas Tebingtinggi, kegiatan penyerahan remisi itu dilaksanakan di aula Sasana Tama Lapas setempat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S. Hutapea, Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja (Kasubsi. Giatja) Horas Siregar beserta jajaran.

Pada acara tersebut, Kalapas Anton Setiawan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2023. Kemudian Kalapas menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada anak binaan.

Dalam amanatnya, Kalapas Anton menjelaskan pada Hari Anak Nasional tahun ini, 1(satu) orang andikpas menerima remisi sebesar 1 bulan.

Dilanjutnya, pada saat ini di Lapas Tebingtinggi terdapat 4 (empat) orang andikpas dengan keterangan 3 (tiga) orang tahanan dan 1 (satu) orang narapidana.

”Semoga dengan diberikannya remisi kepada anak binaan ini juga bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya serta jadi pembelajaran untuk anak-anak yang tersandung masalah agar kedepannya dapat memperbaiki diri lebih baik lagi dan dapat melanjutkan hidup sebagai bagian dari masa depan bangsa Indonesia” jelas Kalapas Anton Setiawan. (ar)

Artikulli paraprakPT. Nafasindo Berikan Biaya Ganti Rugi Sebanyak 2 Milyar Atas Pengelolaan Lahan Kepada Pemda Aceh Singkil
Artikulli tjetërLapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah Meriahkan HDKD Ke-78