Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba Saat Akan Transaksi

356

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pemuda berinisial ARN alias Ridho (22), warga Jalan Kunyit Lingkungan I Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi diciduk petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (22/1/2022), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu.

Pelaku ARN diciduk polisi pada saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Terkait penangkapan terhadap ARN ini telah dibenarkan Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan S.H yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media pada Jum’at (28/1/2022) di Mapolres Tebingtinggi.

“Benar ada seorang pelaku tindak pidana narkoba yang telah ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat. Pelaku berinisial ARN alias Ridho dan ditangkap disebuah rumah kosong saat hendak melakukan transaksi,” sebut Agus.

Dilanjut Kasi Humas bahwa dari hasil penangkapan terhadap pelaku ARN, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 unit handphone, ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ARN, terbukti pelaku telah mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Ardian)