TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. Diketahui pelaku berinisial PD (35) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan dari dalam sebuah rumah di Jalan Prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi, pada Senin malam (11/11/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Kamis (14/11), yang menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android. Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Tebingtinggi dalam menjaga kamtibmas. Dan Polres Tebingtinggi akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi”, pungkas Kasi Humas. (ar)