TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Tebing Tinggi menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Tata Cara Berlalulintas Sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMA Yayasan Ir. H Djuanda Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi, Senin (26/02/24).
Kegiatan ini dipimpin KBO Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Iptu Sumardi didampingi Bripka Rafiq dengan sasaran siswa siswi dan para guru SMA Djuanda tersebut.
“Personel melaksanakan giat penyuluhan Tata Cara Berlalulintas Sesuai UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan menyampaikan kepada para Guru dan siswa siswi tentang kewajiban yang harus dilaksanakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” ungkap Kasat Lantas AKP Agnis Juwita melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (26/02/24).
Kasi Humas menambahkan, tujuan kegiatan juga adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dalam berkendara dan juga sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran dan jumlah fatalitas kecelakaan.
“Kegiatan ini diharapkan berdampak positif bagi kesadaran dan perilaku para pelajar dalam berlalu lintas, dan diharapkan para siswa mampu mengimplementasikan etika dan budaya berlalu lintas yang santun dan tertib,” tandasnya. (ar)