Sabu 1,11 Gram Hantarkan Toyib Masuk Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

146

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Hari apes bagi pria berinisial Su alias Toyib (38), Ia diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu pada Senin lalu (28/8/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Adanya penangkapan terhadap Su alias Toyib, telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada media pada Kamis (31/8/2023) di Mapolres Tebingtinggi.

Diceritakan AKP Agus bahwa pelaku Su alias Toyib merupakan warga Dusun VIII, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai. Dia, pelaku Su alias Toyib telah diringkus personel Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan Perkebunan Karet Dusun VIII, Desa Penggalangan yang tak jauh dari rumah tempat tinggalnya yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, bilang Agus.

Dilanjut Agus, bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap Toyib, personel Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu dari penguasaannya, dimana sebelumnya, telah dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran lokasi, akan tetapi Toyib mencoba menghilangkan barbut dengan membuangnya menggunakan tangan kirinya dan namun keburu diketahui petugas, ucapnya.

Adapun barbut yang ditemukan personel Satres Narkoba yakni, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1,11 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna merah digenggaman tangannya.

Berikutnya uang tunai sebanyak Rp 150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dalam saku depan baju sebelah kiri serta 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna warna coklat yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing dan 1 (satu) buah kaca pyrex ditemukan di atas tanah didekatnya duduk saat diringkus juga tidak luput dari penyitaan personel Satres Narkoba, ungkap Agus.

Masih kata Agus, saat personel Satres Narkoba menginterogasinya terkait barbut Sabu-sabu yang ditemukan, Toyib tak bisa mengelak dan mengakui bahwa semua barbut benar miliknya, kemudian ia digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pembelajaran dan pokok perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya tersebut, Toyib terancam jeratan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakKPRI Pemko Medan Beri Beasiswa kepada 184 Anak Berprestasi
Artikulli tjetërPolres Tebing Tinggi Gelar Patroli Presisi, Tindak Pelaku Balap Liar dan Razia Penginapan