TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | MS alias Riyal, laki-laki (25), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi harus nginap di sel tahanan setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara pada Selasa, (30/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam keterangan pers kepada kru media, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati mbenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Jum’at (2/9/2022) siang.
Dalam keterangannya, Kasi Humas menyebutkan bahwa pelaku MS ditangkap petugas terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sebut Agus.
Dilanjutnya, saat ditangkap pelaku MS sedang berdiri diparkiran Taman Kota Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota. Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik MS, sehingga dilakukan penangkapan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga Sabu-sabu yang ada padanya, kata Agus.
Kemudian, Pelaku MS sudah diamankan bersama barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 1,07 gram.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada MS terkait barang bukti sabu tersebut, saat itu MS mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya sehingga petugas menggelandang pelaku MS ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Agus.
”Kini MS dan barang bukti sabu yang ditemukan sudah ditahan dan akan dikenakan Pasal persangkakan katena telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kasi Humas AKP Agus Arianto menyudahi keterangan. (Ar)