Tiga Hari Hanyut Di Sungai Bah Bolon Sipispis, Akhirnya Jasad Wildan Ditemukan Warga Dan Tim SAR Gabungan

221

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Setelah dikabarkan hanyut pada Rabu (31/8/2022), kini pencarian terhadap korban atas nama Wildan Firdaus (21) warga Dusun VI, Desa Kuta Pinang, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) telah membuahkan hasil.

Korban ditemukan di aliran Sungai Bah Bolon Dusun II, Desa Silau Padang Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), pada Jum’at (2/9/2022) pagi sekira pukul 11.00 WIB.

Kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kapolsek Sipispis AKP Saepulloh membenarkan bahwa korban hanyut yang sudah tiga hari itu telah ditemukan, hal ini disampaikan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Jum’at (2/9) siang.

”Benar, korban hanyut atas nama Wildan Firdaus, warga Desa Kuta Pinang, Kec. Tebing Syahbandar yang diketahui juga sebagai mahasiswa UMSU, kini telah berhasil ditemukan pagi tadi oleh warga dan Tim SAR gabungan, namun sudah dalam kondisi meninggal dunia,” sebut Agus.

Diceritakan Kasi Humas bahwa jasad korban berhasil ditemukan oleh warga dan Tim SAR gabungan pada saat menyusuri aliran Sungai Bah Bolon di Dusun III, Desa Gunung Pane, Kec. Sipispis.

”Selama tiga hari dilakukan pencarian akhirnya korban berhasil ditemukan, namun sudah sangat jauh dari lokasi awal korban dinyatakan hanyut, yakni berjarak sekitar 15 Kilometer, ini bisa jadi karena kemarin debit air sungai sempat tinggi dan arus sungai cukup kuat sehingga membawa jasad korban lebih jauh,” terang Agus.

Ditambahkan Agus, saat ditemukan posisi jasad korban tertelungkup di atas permukaan sungai dan tersangkut di tumpukan bambu serta pelepah sawit yang hanyut.

”Saat itu terlihat korban tidak memakai baju dan diketahui dari rekan korban bahwa pada awal korban mandi-mandi hingga hanyut, korban tidak mengenakan baju, tapi hanya mengenakan celana dalam saja,” ungkap Agus.

Kini jasad korban telah di evakuasi Tim SAR gabungan dari Polsek Sipispis, Koramil, Basarnas, dan BPBD Sergai. Atas permohonan keluarga, jasad korban langsung di bawa ke rumah duka di Dusun VI, Desa Kuta Pinang, Kec. Tebing Sahbandar, Kab. Sergai untuk dikebumikan. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi/visum et revertum (VER) dan telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap hal tersebut. Terang Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)