TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria residivis beserta seorang wanita dewasa di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (13/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (20/6), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy Sitorus, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
”Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Berbekal informasi masyarakat, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disampaikan pada pihaknya. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial DI (42), warga Jalan Pala yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sebut Kasat Narkoba.
Lanjut Jimmy Sitorus, selain pria tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial RS (32), warga Jalan Meranti yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Kemudian, dalam penggeledahan itu, ditenemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 18,47 Gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tiga pipet berbentuk sekop, satu unit handphone, satu plastik klip kosong, satu kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu dan petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Untuk saat ini, dari hasil interogasi terhadap tersangka, telah diakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T. Petugas akan terus berupaya menindaklanjuti dan melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap kasus ini, pungkas Kasat Narkoba. (ar)








