PT PISP Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Kospa Bunda Idaman

282

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro. kecil dan menengah (UMKM).

Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Inti Sawit Perkasa (PT PISP) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Kamis (12/10/2023).

Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar kepada Direktur Utama PT PISP, Hananto Tanamoeljono, Rabu (11/10/2023) kemarin di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun, “terangnya.

Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Masih dijelaskan Deswin Nur lagi, penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis. Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni, 1. melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma.

2. memberikan bimbingan teks dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi, 3. menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) serta laporan biaya pemeliharaan panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi).

4. bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma, 5. bersama sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerjasama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok perhektar dan pemeliharaan tanaman dengan biaya dibebankan kepada Terlapor.

6. bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab, 7. mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan Kospa Bunda.

PT PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07KPPU-K/2022. Dengan adanya perubahan perilaku ini sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dan kerjasama kemitraan yang dijalankan.

Manfaat tersebut antara lain : 1. proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti, keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma, transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma.

Penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS, penerimaan hak dan penjualan TBS, perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP dan bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.

“KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dan hubungan kemitraan tersebut, “sebutnya.

“Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, “sambungnya mengakhiri penjelasannya. (rel)

Artikulli paraprakKunjungan Ketua LSM PKRN Rohil Ke Kantor Distrik Labuhan Batu PTPN lll 
Artikulli tjetërDompet Dhuafa Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Untuk Palestina