TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria berinisial BS (39), warga Dusun V, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini berakhir lengket ditangan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Pelaku diringkus petugas saat ia berada dalam sebuah rumah di Jalan Danau Maninjau, Gang Bengkel, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, tepatnya Sabtu lalu (1/7/2023) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (4/7) dalam keterangan pers di Mako Polres Tebingtinggi.
Diterangkan bahwa pelaku BS ditangkap petugas terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimilikinya.
”Bersamanya turut diamankan petugas barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2,32 Gram”.
Tidak itu saja, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kotak Handphone merek Vivo warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna ungu tempat pelaku menyimpan 3 (tiga) bungkus barang haram tersebut dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) serta plastik klip kosong turut disita petugas dari penguasaan pelaku BS sebagai barang bukti penangkapan terhadapnya, ungkap AKP Agus.
Dilanjut Kasi Humas, dari interogasi petugas kepadanya, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, kemudian petugas tanpa basa-basi menggiring pelaku ke Mako Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku sudah ditahan, atas perbuatannya itu akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)