Pria Pemilik Narkoba 1,36 Gram Ditangkap Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

523

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di pimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F. Sitepu, S.H telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga memiliki narkotika jenis shabu. Pelaku berinisial HS (34) laki-laki merupakan warga Jalan Kunyit Lingkungan I, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

HS ditangkap polisi beserta barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1,39 Gram, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota setempat. Terang Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan lewat keterangan pers pada Sabtu siang (29/1/2022).

Diterangkan AKP Agus Arianto bahwa penangkapan terhadap pelaku HS dilakukan dengan cara melakukan pembelian terselubung (undercover buy), sehingga pelaku HS berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,39 gram yang disita petugas dari tangan kanan pelaku, ucapnya.

Kemudian personil melakukan interogasi awal kepada pelaku HS dengan menanyakan kepemilikan barang bukti diduga shabu tersebut, saat itu pengakuan awal di TKP pelaku HS mengakui kalau barang bukti diduga shabu itu benar miliknya.

“Atas pengakuan pelaku HS, personil Satres Narkoba langsung menggiring pelaku beserta barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, uang tunai Rp. 65.000,- (enam puluh. Lima ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. papar AKP Agus.

Akibat dari perbuatannya, kini HS dapat terancam Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tutup AKP Agus. (Ardian)

Artikulli paraprakSijago Merah Beraksi Di Tebing Tinggi, Rumah Parlindungan Harahap Ludes Terbakar
Artikulli tjetërPererat Silaturahmi, Babinsa Karya Bhakti Saat Pembangunan Masjid