Pria Ini Tega Membacok Kekasihnya Lantaran Tidak Diberi Jatah, Akhirnya Diamankan Polres Tebing Tinggi

211

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang wanita telah menjadi korban Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan kekasihnya. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Mamad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis sore (10/8/2023), sekira pkl 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap kekasihnya. Hal ini disampaikan AKP Agus kepada media dalam keterangan pers pada Jum’at sore (11/8).

Disebutkan bahwa pelaku berinisial AN, Lk (54) dan Su, Pr (40). Keduanya, Pelaku dan korban dari identitas kependudukannya, merupakan warga Jalan Cemara, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi dan pernah tinggal bersama serumah tanpa adanya ikatan pernikahan/perkawinan, sebut Kasi Humas.

Dilanjut AKP Agus, bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi korban dirumah tempat tinggalnya yang sekarang di Jalan Mamad Damanik, Kecamatan Padang Hilir dan langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri namun korban tidak mau dan terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.

”Karena bertengkar dan timbul emosi, akhirnya pelaku mengambil sebilah parang yang telah dibawanya, dimana awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban” ucap Kasi Humas.

Lanjutnya lagi, lantaran emosi yang memuncak dan tak terkendali, pelaku pun langsung membacokkan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi sebelah kiri korban, namun diketahui adik korban yang kebetulan datang, sehingga pelaku hendak mendatangi adik korban, akan tetapi korban dan adiknya langsung masuk kedalam rumah.

Selanjutnya, pelaku pun pergi meninggalkan TKP dan menuju rumah kediaman anaknya yang berada di Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota kota setempat dan kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku dengan ditemani anaknya mendatangi Polres Tebingtinggi untuk menyerahkan diri dan membawa sebilah parang yang telah dipergunakannya utuk melakukan penganiayaan terhadap korban, ungkap Kasi Humas.

Ditambahkannya, bahwa korban bersama dengan adiknya juga telah membuat laporan pengaduan di Polres Tebingtinggi lamtaran mengalami luka robek di pipi kirinya dan petugas juga telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk berobat serta meminta keterangan hasil Visum Et Reevertum (VER) kepihak rumah sakit untuk bukti tambahan dalam kasus penganiayaan tersebut.

”Kini pelaku sudah diamankan, atas perbuatannya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara” pungkas Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakM.Zuhri L. Tobing, SH, Terpilih Sebagai Ketua SPBUN PTPN 3 (Persero), Basis Kebun Bandar Selamat
Artikulli tjetërSafari Jumat ke Masjid Al Ma’ruf, Bobby Nasution: Masjid Juga Wadah Belajar dan Berbagi Informasi Ekonomi Syariah