TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Muhammad Yahya alias Yahya, lk (28), ditangkap warga dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada Jumat (28/7/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Dia, Yahya telah diamankan petugas Sat Reskrim atas kasus tindak pidana melakukan pembakaran rumah warga bernama Lister Marpaung (67) yang berada di Jalan Penghubung, Linkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi yang terjadi pada Minggu (2/7/2023) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto telah membenarkan adanya seorang laki-laki yang diamankan terkait kasus pembakaran rumah tersebut. Hal ini disampaikan kepada media dalam keterangan pers pada Sabtu (29/7) di Mapolres Tebingtinggi.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pelaku Muhammad Yahya alias Yahya merupakan warga Jalan Dusun lV, Koto Tuo, Kecamatan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
”Pelaku nekat membakar rumah korban lantaran sakit hati kepada anak korban yakni Dame Lianty Br Damanik yang merupakan mantan istri pelaku sendiri,” sebut Kasi Humas.
Lanjutnya, korban mengetahui rumahnya dibakar oleh mantan menantu yaitu pada saat ia sedang berjualan. Korban mendapat mendapat telepon dari tetangga yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar, kemudian korban langsung pulang kerumah untuk melihat keadaan rumahnya dan benar setelah sampai dirumah korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar dan sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiramnya dengan air.
”Saksi pun menceritakan kepada korban bahwa ada melihat mantan menantu korban keluar masuk pekarangan rumah dan tidak lama kemudian api menyala besar dari dalam rumah, selanjutnya pelaku pergi” ucap saksi yang ditirukan Kasi Humas.
Atas kejadian itu, masih kata Kasi Humas, tepatnya tanggal 3 JuIi 2023, sehari setelah peristiwa pembakaran rumahnya, lalu korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan pengaduan agar pelaku yang telah membakar rumahnya dapat ditangkap. Namun hampir satu bulan pelaku menghilang, akhirnya dapat ditemukan dan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke petugas guna dilakukan proses hukum terhadapnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Saat ini pelaku sudah ditahan, sesuai dengan : Sp.Kap/131/VII/RES.1.8./2023/Reskrim, tertanggal 29 Juli 2023 dan atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana” pungkas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)